Kalau dipikir-pikir, ada overlap antara hukum positip dan hukum agama. umpamanya, "dilarang membunuh" itu ada dalam hukum negara, dan ada juga dalam hukum agama. Jadi kalau anda membunuh, maka anda melanggar 2 hukum, yaitu hukum negara dan juga hukum agama. Dan kalau kita membaca hukum negara secara teliti dan membandingkannya dengan hukum agama, maka kita akan melihat semacam korespondensi, setiap pasal hukum negara mempunyai "similar counterpart" di dalam hukum agama.
Tetapi sebaliknya TIDAK terjadi. Tidak semua pasal hukum agama mempunyai counterpart di dalam hukum negara. Kecuali di negara-negara yang berdasarkan hukum agama (teokratis)dimana semua pasal hukum agama dengan sendirinya menjadi hukum negara.
Di negara-negara sekular, yang menjadi wewenang hukum negara adalah segala sesuatu yang sifatnya menjaga kesejahteraan bersama dan menjaga hak azazi individu.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah: bagaimana jika ada perintah agama tertentu yang justru bertentangan dengan semangat hukum negara sekular? Konflik semacam inilah yang mendorong kelompok-kelompok tertentu untuk berjuang mengganti hukum negara sekular dengan hukum agama.